Langsung ke isi

ASPEK HUKUM

Aspek Hukum Pengobat Tradisional / pdf download

- Sejarah

• Indonesia : terkenal dengan

• Jamu herba
• Paranormal / dukun
• Pemuka agama : kyai ; pendeta

• etc lewat doa – doanya

• Adaptasi dari negara lain :

• Cina : akupunktur
• Jepang : reiki
• Mengapa ???

dianggap murah dan cespleng

- Defenisi

• Keputusan Menkes RI No.1076/MENKES/SK/VII/2003
• Pengobat Tradisional :

1. Pengobatan / perawatan yg mengacu pada pengalaman, ketrampilan, turun – temurun, sesuai dengan norma yang
berlaku dimasyarakat (psl 1(1)).

2. OBAT TRADISIONAL ;
Bahan atau ramuan bahan, berupa tumbuhan, bahan
hewan, mineral, sediaan galenik atau campuran, turun temurun telah digunakan untuk pengobatan.

- Jenis-Jenis Pengobat Tradisional

Kepmenkes RI No.1076/Menkes/SK/VII/2003 pasal 3 ayat (2) :

• Pengobat tradisional ketrampilan : pijat urut, patah, tulang, refleksi, akupunktur.
• Pengobat ramuan : jamu, gurah, tabib, shinse, etc.
• Pendekatan agama : Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha.
• Supranatural : Paranormal, reiky, dukun etc .

- Diperlukan Riset

• Mengetahui unsur/ zat- zat & senyawa
• Menemukan bahan baku alternatif
• Bukti efek farmakologi
• Temukan bahan aktif u/ pengobatan
• Temukan senyawa , efek farmakologinya
• Rekayasa gen untuk bahan obat

- Aturan Hukum

• UU Kesehatan No.23 th 1992 :
• Pasal 47 :

1. Pengobat tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan.
2. Pengobat tradisional sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) perlu dibina dan diawasi untuk diarahkan agar
menjadi pengobat atau perawatan cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan manfaat keamanannya.
3. Pengobat tradisional yang sudah dapat dipertanggung jawabkan manfaat keamanannya perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
4. Ketentuan mengenai pengobat tradisional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.

Oleh: Dr. Meivy Isnoviana, SH.

No comments yet

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.