Langsung ke isi

PERMENKES NO 1186 THN 1996

garuda

Menteri Kesehatan

Republik Indonesia

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1186/Menkes/Per/Xl/1996

TENTANG

PEMANFAATAN AKUPUNKTUR Dl SARANA PELAYANAN KESEHATAN

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu dimanfaatkan berbagai upaya pelayanan kesehatan, termasuk pengobatan tradisional akupunktur;
b. bahwa pengobatan tradisional akupunktur sudah terbukti manfaatnya dan dapat dipertanggungjawabkan keamanannya;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemanfaatan Akupunktur di Sarana Pelayanan Kesehatan
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Rl Nomor 038/Birhup/1973 tentang Wajib DaftarAkupunkturis;
2. Keputusan Menteri Kesehatan Rl Nomor 0584/Menkes/SK/VI/1995 tentang Sentra Pengembangan dan penerapan Pengobatan Tradisional (Sentra P3T);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANGPEMANFAATAN AKUPUNKTUR DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 1Pengobatan tradisional akupunktur dapat dilaksanakan dan diterapkan pada sarana pelayanan kesehatan sebagai pengobatan alternatif disamping pelayanan kesehatan pada umumnya.
 

(1)

Pasal 2Pengobatan tradisional akupunktur dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian/keterampilan di bidang akupunktur atau oleh tenaga lain yang telah memperoleh pendidikan dan pelatihan akupunktur.
(2) Pendidikan dan pelatihan akupunktur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Tenaga pengobatan tradisional akupunktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah terdaftar pada Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya setempat.
Pasal 3 

Pengobatan tradisional akupunktur dapat dilaksanakan di sarana pelayanan kesehatan

Pasal 4 

(1) Pembinaan pengobatan tradisional akupunktur dilakukan secara berjenjang melalui Kepala Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten/Kotamadya, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi dengan mengikutsertakan organisasi profesi.

Pasal 5
(1) Petunjuk teknis penyelenggaraan pengobatan tradisional akupunktur pada sarana pelayanan kesehatan dasar ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat.
(2) Petunjuk teknis penyelenggaraan pengobatan tradisional akupunktur pada sarana pelayanan kesehatan rujukan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Medik.
Pasal 6Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

 

No comments yet

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.